Jumat, 03 Agustus 2012

Jenis Layanan

JENIS PELAYANAN PERIJINAN YANG SUDAH MENJADI KEWENANGAN

Berdasarkan Keputusan Bupati Alor Nomor : 14/HK /Kep/2011, tentang Pelimpahan Kewenangan Pengurusan dan Penandatanganan berbagai Perijinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Alor, maka untuk sementara jenis – jenis pelayanan perijinan yang sudah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Alor adalah sebagai beriku

2. sdnsjdbkdsakjfbsakdf
3. sfkahsjfsahkfhdfkjdhds
3. skdhsakdhsakjhdjksf
4. kjskaljfksahfklhdfkldshfkl


0 komentar: