JENIS PELAYANAN PERIJINAN YANG SUDAH MENJADI KEWENANGAN
Berdasarkan Keputusan Bupati Alor Nomor : 14/HK /Kep/2011, tentang Pelimpahan Kewenangan Pengurusan dan Penandatanganan berbagai Perijinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Alor kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Alor, maka untuk sementara jenis – jenis pelayanan perijinan yang sudah dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Alor adalah sebagai beriku
2. sdnsjdbkdsakjfbsakdf
3. sfkahsjfsahkfhdfkjdhds
3. skdhsakdhsakjhdjksf
4. kjskaljfksahfklhdfkldshfkl
0 komentar:
Posting Komentar